Tuliskan Tugas Dan Wewenang Dari Pengadilan Agama

Tuliskan Tugas Dan Wewenang Dari Pengadilan Agama

Tuliskan tugas dan wewenang dari pengadilan agama?

1. Tuliskan tugas dan wewenang dari pengadilan agama?

jawaban:

yaitu untuk mengatasi tentang permasalah tentang agama contoh penyelesaian hubugan perceraian antara dua pasangan suami istri atau perkawinan.

Penjelasan:

karena pengadilan agama adalah pengadilan yg mempunyai wewenang untuk menyelesaikan permasalah tentang agama.

Penjelasan:

Tugas pokok pengadilan agama sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman ialah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyesuaikan setiap perkara yang diajurkan keepadanya (ps.2 ayat (1) UU.No.14/1970), termasuk di dalamnya menyelesaikan perkara Voluntair (penjelaan ps. 2 (1) tersebut).

Sesuai dengan pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 adalah : Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :

a. Perkawinan Yang dimaksud dengan bidang perkawinan yang diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 antara lain :Ijin beristri lebih dari Satu

• Pembatalan perkawinan

• Perceraian karena talak dll

b. Kewarisan,wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;menurut pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989, ketiga jenis perkara diatas, termasuk kekuasaan Peradilan Agama (bagi mereka yang beragama Islam).

c. Waqaf dan shadaqah

d. Ekonomi Syariah

Salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah menyelesaikan sengketa ekonomi Syari’ah. Berdasarkan Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa : “ pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam.” Berdasarkan ketentuan pasal 49 tersebut Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sodaqah, dan ekonomi syari’ah. Oleh sebab itu, terhituing mulai tanggal 20 Maret 2006 penyelesaian perkara ekonomi syariah menjadi kewenangan absolute
Pengadilan Agama.

Dengan berpegang pada asas-asas proses penyelesaian perkara yang baik (A2 P3 B), hakim memeriksa perkara dengan perpedoman pada hukum acara perdata yang ada dengan sedikit penyesuaian dengan karakteristik sengketa ekonomi syari`ah. Proses peradilannya dilakukan sesuai tata cara dalam hukum acara perdata yang berlaku pada pengadialan agama.

2. tuliskan wewenang dan tugas dari peradilan agama

Pengadilan Agamabertugas dan berwenang untuk menyelesaikan semua masalah dan sengketa yang termasuk di bidang perkawinan, kewarisan, perwakafan, hibah, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariahuntuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara perkara di tingkat
pertama

3. tuliskan wewenang dan tugas dari peradilan agama

untuk memeriksa,memutuskan,dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan,kewarisan,wasiat,hibah,dan wakaf,serta sedekah

4. tugas dan wewenang pengadilan tinggi agama

memiliki tugas:
a. mengadili perkara di tingkat banding
b. mengadili prkara di tingkat prtama dan akhir sesuai kewenangan antar pengadilan agama di wilayah hukum
c. memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat sesuai hukum islam 
secara umum pngadiln tinggi agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara” di tingkat prtama pada orng beragama islam di bidang perkawinan, wasiat, hibah, wakaf, dan kewarisan yg hanya terbatas pada kalangan muslim saja

5. Tuliskan wewenang pengadilan negeri agama!

Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006: Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
• perkawinan;
• waris;
• wasiat;
• hibah;
• wakaf;
• zakat;
• infaq;
• shadaqah; dan
• ekonomi syari’ah.perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sodaqoh, ekonomi syari’ah.

6. Tugas dan wewenang dari pengadilan agama

Jawaban:

Tugas pokok pengadilan agama sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman ialah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyesuaikan setiap perkara yang diajurkan keepadanya (ps.2 ayat (1) UU.No.14/1970), termasuk di dalamnya menyelesaikan perkara Voluntair (penjelaan ps. 2 (1) tersebut).

Sesuai dengan pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 adalah : Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :

a. Perkawinan Yang dimaksud dengan bidang perkawinan yang diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 antara lain :Ijin beristri lebih dari Satu

• Pembatalan perkawinan

• Perceraian karena talak dll

b. Kewarisan,wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;menurut pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989, ketiga jenis perkara diatas, termasuk kekuasaan Peradilan Agama (bagi mereka yang beragama Islam).

c. Waqaf dan shadaqah

d. Ekonomi Syariah

Salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah menyelesaikan sengketa ekonomi Syari’ah. Berdasarkan Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa : “ pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam.” Berdasarkan ketentuan pasal 49 tersebut Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sodaqah, dan ekonomi syari’ah. Oleh sebab itu, terhituing mulai tanggal 20 Maret 2006 penyelesaian perkara ekonomi syariah menjadi kewenangan absolute Pengadilan Agama.

Dengan berpegang pada asas-asas proses penyelesaian perkara yang baik (A2 P3 B), hakim memeriksa perkara dengan perpedoman pada hukum acara perdata yang ada dengan sedikit penyesuaian dengan karakteristik sengketa ekonomi syari`ah. Proses peradilannya dilakukan sesuai tata cara dalam hukum acara perdata yang beaku pada pengadialan agama.

7. identifikasi tugas dan wewenang pengadilan agama​

Jawaban:

Tugas dan wewenang pengadilan agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta wakaf dan sedekah.

8. bagaimana tugas dan wewenang yang di miliki pengadilan agama

pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang2 yg beragama islam di bidang 
perkawinan,waris,wasiat,hibah,wakaf,zakat,infaq,shodaqoh,dan ekonomi syari’ah

9. Tugas dan wewenang pengadilan negeri dan pengadilan agama

membantu rakyat jika ada masalah
mengurus akte perkawinan
mengurus surat cerai

10. Apakah yang menjadi tugas dan wewenang pengadilan agama

Peradilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia secara yuridis formal lahir berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan UU  No. 3 Tahun 2006 dan terakhir dirubah dengan UU No.: 50 Tahun 2009. 

Lembaga Peradilan Agama sesungguhnya telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan jauh sebelum itu mengiringi perjalanan dakwah Islam di Nusantara, eksistensi lembaga peradilan baik teori maupun praktek kehidupan umat Islam, merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan. 

Tugas pokok Pengadilan Agama sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman ialah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya (ps. 2 ayat (1) UUNo.  14/1970 jo ps.11 UU No. 48/2009, termasuk di dalamnya menyelesaikan perkara voluntair (penjelasan ps. 2 (1) tersebut)

Berdasarkan amanat yang dikandung dalam Kompilasi Hukum Islam yang menjadi salah satu rujukan dalam beracara, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang menyelesaikan masalah-masalah antara lain:

1.   Anak dalam Kandungan

a.   Sah/tidaknya kehamilan

b.   Status anak dalam kandungan

c.   Bagian warisan anak dalam kandungan

d.   Kewajiban orang tua terhadap anak dalam kandungan.

2.   Kelahiran

a.   Penentuan/sah tidaknya anak

b.   Penentuan asal/usul anak

c.   Penentuan status anak/pengakuan anak

3.   Pemeliharaan Anak

a.   Perwalian terhadap anak, 

b.   Pencabutan kekuasaan orang tua, 

c.   Penunjukkan/ penggantian wali, 

d.   Pemecatan wali, 

e.   Kewajiban orang tua/wali terhadap anak, 

f.    Pengangkatan anak,  

g.   Sengketa hak pemeliharaan anak ,

h.   Kewajiban orang tua angkat terhadap anak angkat

i.    Pembatalan Pengangkatan anak

j.    Penetapan bahwa ibu turut memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak

4.   Perkawinan (akad nikah)

a.   Sengketa pertunangan dan akibat hukumnya

b.   Dispensasi kawin di bawah umur 19 tahun bagi pria dan 16  tahun bagi wanita

c. 
  Izin kawin dari orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun   

d.   Wali Adhol (Permenag No. 2/1987)

e.   Penolakan kawin oleh PPN

f.    Pencegahan kawin

g.   Izin beristri lebih dari seorang

h.   Penetapan sahnya perkawinan

i.    Pembatalan perkawinan      

j.    Penolakan izin perkawinan campuran oleh PPN

k.   Penetapan sah/tidaknya rujuk

5.   Hak dan Kewajiban Suami Isteri

a.   Mahar

b.   Penghidupan isteri (nafkah, kiswah, maskah, dsb)

c.   Gugatan atas kelalaian suami terhadap isteri

d.   Penetapan nusyuz

e.   Perselisihan suami isteri

f.    Gugatan atas kelalaian isteri

g.   Mut’ah           

h.   Nafkah iddah

i.    Sengketa tempat kediaman bersama suami isteri

maafyah kalau jawabnya salah

11. apa saja tugas dan wewenang pengadilan agama di indonesia​

Penjelasan:

KEKUASAAN PENGADILAN AGAMA

Pengadilan Agama berugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, dibidang : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah; memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta dan memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal serta penentuan arah kiblat dan waktu sholat serta tugas dan kewenangan lain yang diberikan oleh atau berdasarkan Undang-undang (Pasal 49 dan 52 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).

RUANG LINGKUP KEWENANGAN

A. Perkawinan

1. Izin beristri lebih dari seorang

2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat

3. Dispensasi Kawin

4. Pencegahan perkawinan

5. Penolakan perkawinan oleh PPN

6. Pembatalan perkawinan

7. Gugatan kelalauan atas kewajiban suami dan isteri

8. Perceraian karena talak

9. Gugatan perceraian

10. Penyelesaian harta bersama

11. Penguasaan anak-anak

12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya

13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri

14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak

15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua

16. Pencabutan kekuasaan wali

17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut

18. Penunjukan wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur (18) tahun) yang ditinggal kedua orang tuanya

19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya

20. Penetapan asal-usul dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum islam

21. Putusan tenang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran

22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain

B. Waris

1. Penentuan orang-orang yang menjadi ahli waris

2. Penentuan harta peninggalan

3. Penentuan bagian masing-masing ahli waris

4. Pelaksanaan pembagian harta peninggalan

C. Ekonomi Syar’ah

1. Bank Syari’ah

2. Lembaga keuangan mikro syariah

3. Asuransi syari’ah

4. Reasuransi syari’ah

5. Reksa dana syari’ah

6. Obligasi syariah dan surat berharga

7. Sekuritas syari’ah

8. Pembayaran syari’ah

9. Pengadaan syari’ah

10. Dana pensiunan lembaha keuangan syari’ah, dan

11. Bisnis syari’ah

semoga membantu terimakasih

12. Tuliskan wewenang pengadilan negeri agama!

1. Perkawina
2. Hukum waris
3. Wasiat
4. Hibah
5. Wakaf
6. Zakat
7.Infaq
8.Shadaqoh
9. Ekonomi Syariah
perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sodaqoh, ekonomi syari’ah.

13. tuliskan dan wewenang peradilan agama di indonesia​

Jawaban:

Perkawinan. Izin poligami. Pencegahan perkawinan. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Pembatalan perkawinan. Kelalaian Kewajiban suami / istri. …

Ekonomi Syariah.

Kewarisan.

Wasiat.

Hibah.

Wakaf.

Zakat / Infaq / Shodaqoh.

P3HP / Penetapan ahli waris.

14. tugas dan wewenang dari peradilan umum dengan peradilan agama

Pengadilan umum mengurusi segala hal umum misalkan kasus pencurian, pemerkosaan. Sedangkan pengadilan agama mengurusi hal agama, misalkan perceraian.1. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada instansi Pemerintah didaerah hukumnya apabila diminta. 
2. Melaksanakan hisab dan rukyatul hilal. 
3. Melaksanakan tugas-tugas lain pelayanan seperti pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap penasehat hukum dan sebagainya. 
4. Menyelesaikan permohonan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama.

15. sebutkan tugas dan wewenang pengadilan agama ?

untuk mengadili orang yg akan menikahtugas pokok pengadilan agama sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman ialah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyesuaikan setiap perkara yang diajurkan keepadanya (ps.2 ayat (1) UU.No.14/1970), termasuk di dalamnya menyelesaikan perkara Voluntair (penjelaan ps. 2 (1) tersebut).
Sesuai dengan pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 adalah : Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :
a. Perkawinan Yang dimaksud dengan bidang perkawinan yang diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 antara lain :Ijin beristri lebih dari Satu
• Pembatalan perkawinan
• Perceraian karena talak dll
b. Kewarisan,wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;menurut pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989, ketiga jenis perkara diatas, termasuk kekuasaan Peradilan Agama (bagi mereka yang beragama Islam).
c. Waqaf dan shadaqah
d. Ekonomi Syariah
Salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah menyelesaikan sengketa ekonomi Syari’ah. Berdasarkan Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa : “ pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam.” Berdasarkan ketentuan pasal 49 tersebut Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sodaqah, dan ekonomi syari’ah. Oleh sebab itu, terhituing mulai tanggal 20 Maret 2006 penyelesaian perkara ekonomi syariah menjadi kewenangan absolute Pengadilan Agama.
Dengan berpegang pada asas-asas proses penyelesaian perkara yang baik (A2 P3 B), hakim memeriksa perkara dengan perpedoman pada hukum acara perdata yang ada dengan sedikit penyesuaian dengan karakteristik sengketa ekonomi syari`ah. Proses peradilannya dilakukan sesuai tata cara dalam hukum acara perdata yang berlaku pada pengadialan agama.

16. jelaskan tugas dan wewenang pengadilan agama

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama

17. Apa tugas dan wewenang dari pengadilan agama

Tugas-tugas lain yang diberikan kepada Pengadilan Agama ialah:
1. Menyelesaikan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam (Pasal 107 ayat (2) UU No. 7/1989).
2. Legalisasi Akta Keahliwarisan di bawah tangan, untuk pengambilan deposito/ tabungan, pensiunan dan sebagainya.
3. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (Pasal 52 ayat (1) UU No. 7/1989).
4. Memberikan pelayanan kebutuhan rohaniwan Islam untukpelaksanaan penyumpahan pegawai/pejabat yang beragama Islam (Permenag No.1/1989)
5. Melaksanakan hisab dan rukyat hilal.

6. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan seperti penyuluhan hukum, pelayananriset/ penelitian, pengawasan terhadap penasihat hukum dan sebagainya.

18. pengadilan tinggi agama mempunyai tugas dan wewenang jelaskan tugas dan wewenang tersebut

mereka menguurus hal yg menyangkut permasalahan keluarga, ahli waris, pernikahan, hak2 kemanusiaan.
semoga membantumereka menguurus hal yg menyangkut permasalahan keluarga, ahli waris, pernikahan, hak2 kemanusiaan.
semoga membantu

19. Tuliskan wewenang pengadilan negeri agama agama

Peradilan Agama dapat dibagi menjadi 2 (dua) kewenangan yaitu:
1. Kewenangan Mutlak (Absolute Competensi) yaitu kewenangan yang menyangkut kekuasaan mutlak untuk mengadili suatu perkara, artinya perkara tersebut hanya bisa diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Agama. Dalam istilah lain disebut “Atribut Van Rechsmacht”. Yang menjadi kewenangan absolute Pengadilan Agama adalah:
Menerima, memeriksa, mengadili dan memutus serta menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang:
a. Perkawinan
b. Waris
c. Wasiat
d. Hibah
e. Wakaf
f. Zakat
g. InfaqShadaqoh
h. Ekonomi Syari’ah.
(Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama).
2. Kewenangan Relatif (Relative Competensi) yaitu kewenangan mengadili suatu perkara yang menyangkut wilayah/daerah hukum (yurisdiksi), hal ini dikaitkan dengan tempat tinggal pihak-pihak berperkara. Ketentuan umum menentukan gugatan diajukan kepada pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal tergugat (Pasal 120 ayat (1) HIR/Pasal 142 ayat (1) RBg. Dalam Perkara perceraian gugatan diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal isteri (Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989). Dalam istilah lain kewenangan relatif ini disebut “Distribute van Rechtsmacht”. Pengadilan yang berhak mengadili suatu perkara dalam bahasa latin disebut dengan istilah “Actor Sequitur Forum Rei”.perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sodaqoh, ekonomi syari’ah.

20. pengadilan tinggi agama mempunyai tugas dan wewenang, jelaskan tugas dan wewenang tersebut

TUGAS :
. mengadili perkara di tingkat banding .
.mengadakan pengawas atas melaksanakan tugas .
.memberikan pengarahan ,bimbingan .
.memberi pelayanan administrasi
.memberi keterangan, pertimbangan ,dan nasehat .
WEWENANG :
.memimpin pengadilan pengadilan negeri dalam daerah hukum
.

Video Terkait