Disebut apakah sesuai dengan asas perilaku yang disepakati secara umum? #pleaseineedyourrespon
1. Disebut apakah sesuai dengan asas perilaku yang disepakati secara umum? #pleaseineedyourrespon
Norma sosial
maafkalausalahperaturan /norma
__selesai__
2. Suatu asas perilaku yg disepakati secara umum adalah?
norma.. karena norma merupakan aturan* berperilaku dlm kehidupan
3. pembuatan peta harus sesuai dengan perjanjian dan disepakati secara umum karena peta bersifat ?
publik dan menyangkut wilayah yang luas dan menyebar
nyerah…
. aku gk tau
4. 5 asas pemilihan umum secara demokrasi
Jawaban:
Penjelasan:
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas “LUBER” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asas “Luber” sudah ada sejak zaman Orde Baru. “Langsung” berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
5. tuliskan asas-asas yang terkandung dalam hal pemilihan umum yang di adakan secara demokratis,serta jelaskan asas tersebut?
Jawaban:
Asas-asas dalam penyelenggaraan Pemilu adalah LUBERJURDIL. Maksud dari LUBERJURDIL adalah :
Langsung = Dilakukan secara Individu dan tidak boleh diwakilkan.
Umum = Pemilu dapat diikuti oleh seluruh warga selama memiliki hak suara.
Bebas = Pemilihan dilakukan secara bebas tanpa ada intervensi dari pihak lain.
Rahasia = Keputusan pemilihan suara bersifat tertutup dan hanya boleh diketahui oleh pemilih itu sendiri.
Jujur = Jalannya Pemilu harus dilakukan secara apa adanya dan tidak ada tindak kecurangan.
Adil = Baik dari peserta, pemilih, dan penyelenggara Pemilu mendapatkan keadilan dan persamaan perlakuan.
Pembahasan
Pemilu (Pemilihan Umum) adalah sebuah pesta demokrasi yang pasti diadakan oleh negara-negara Demokrasi seperti Indonesia. Pemilu sendiri bertujuan untuk memilih pemimpin guna memimpin suatu negara maupun daerah.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, ada 6 Asas fundamental yang harus dijalankan agar pesta demokrasi dapat berjalan dengan baik. Ke-6 asas pemilu tersebut adalah Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBERJURDIL).
Berikut penjelasan Asas Pemilu LUBERJURDIL :
Langsung = Dilakukan secara Individu dan tidak boleh diwakilkan.
Umum = Pemilu dapat diikuti oleh seluruh warga selama memiliki hak suara.
Bebas = Pemilihan dilakukan secara bebas tanpa ada intervensi dari pihak lain.
Rahasia = Keputusan pemilihan suara bersifat tertutup dan hanya boleh diketahui oleh pemilih itu sendiri.
Jujur = Jalannya Pemilu harus dilakukan secara apa adanya dan tidak ada tindak kecurangan.
Adil = Baik dari peserta, pemilih, dan penyelenggara Pemilu mendapatkan keadilan dan persamaan perlakuan.
6. Penyampaian pendapat di muka umum harus sesuai dengan asas manfaat yaitu
dalam menyampaikan pendapat hendaknya memperhatikan kemanfaatan dari suatu pendapat yg disampaikan bagi masyarakat secara umum
7. 5. Asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks dan tujuan kegiatantersebut adalah…..A. Asas kemanfaatan secara umumB. Asas kepastian hukum dan keadilanC. Asas proporsionalitas masyarakatD. Asas keseimbangan hak dan kewajiban
Jawaban:
c. asas proportionalitas masyarakat
smga membantu ya;)
8. Setiap pembentukan perundang undangan mengindikasikan adanya sebuah kesepakatan bersama antara rakyat dan pemerintah. Hal ini sesuai dengan…. A. asas pengaturan B. asas dapat dilaksanakan C. asas konsensus D. asas tujuan yang jelas
Jawaban:
A asas pengaturan
Penjelasan:
Semoga membantu
Jika suka jangan ragu untuk memberikan jawaban tercedas atau brainlinest answer. terima kasih
Jawaban:
A. asas pengaturan
Penjelasan:
tdk ad
9. Sebutkan dan jelaskan asas-asas yang berlaku secara umum
Jawaban:
1. Asas Teritorial
Menurut azas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada diwilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
2. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asa ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya, Asas ini mempunyai kekuatan extritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
3. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalan kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah suatu negara.
Penjelasan:
maaf klo salah
Jawaban:
1.asas kepastian hukum
2.asas kemanfaatan
3.ketidakberpihakan
4.kecermatan
5.tidak menyalagunakan kewenangan
6.keterbukaan
7.pelayanan yg baik
8.kepentingan umum
9pelayanan yg baik
10.AAUPB lain sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim dlm putusan
maaf klo salah:)
Penjelasan:
AAUPB merupakan bagian dri hukum positif yg berlaku
10. Contoh asas hukum secara umum
1. Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars
Bahwa para pihak harus didengar.
Contohnya apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari keduabelah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja
2. Bis de eadem re ne sit acto atau Ne bis in idem
Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang keduakalinya
Contohnya periksa pasal 76 KUH pidana
3. Clausula rebus sic stantibus
Suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian anta Negara masih tetap berlaku, apbila situasi dan kondisinya tetap sama,
semoga membantu
11. sebutkan dan jelaskan secara singkat 6 asas pemilihan umum sesuai uu nomor 7 tahun 2017!
Jawaban:
Setelah disetujui Rapat Paripurna DPR-Ri pada 21 Juli 2017 dinihari, Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.
Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien.
“Penyandang disabilitas yang . memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebigai calon anggpta DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu,” bunyi Pasal 5 UU ini.
Menurut UU ini, peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota. adalah partai politik, ya
ng telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undangtentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan karti tanda anggota; g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
“Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu,” bunyi Pasal 173 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 ini.
Ditegaskan dalam UU ini, Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU, dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik, dan disertai dokumen persyaratan yang lengkap.
12. asas asas kewarganegaraan secara umum dan asas kewarganegaraan no.6 tahun 2006
asas kewarganegaraan secara umum:
1. Asas ius sanguinis atau asas keturunan, yaitu merupakan kewarganegaraan seseorang yang di tentukan berdasarkan dengan keturunan orang yang bersangkutan. Contohnya, Seseorang yang di lahirkan dinegara AA, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara BB, maka ia merupakan warga negara BB. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan sang anak akan selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak tersebut di lahirkan.
2. Asas ius soli atau asas kedaerahan, yaitu merupakan kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Conthnya, seseorang yang dilahirkan di negara B, dan sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia ialah warganegara B. Jadi menurut asas tersebut kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh dari kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan ialah tempat dimana sang anak dilahirkan.
asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 adalah sebagai berikut:
a. Asas Ius Soli (Low of The Soli)Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.b. Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood)Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.c. Asas Kewarganegaraan TunggalAdalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.d. Asas Kewarganegaraan Ganda TerbatasAdalah asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai gengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
*semoga membantu
13. pemilihan umum di indonesia telah sesuai dengan asas pemilu yang tertuang dalam…
Pancasila dan UUD 45
Maaf Kalo Salah ^Luber Jurdil: Langsung Umum Bebas Jujur dan Adil
14. Dalam PemilihaUmum Setiap Pemilih berhak memilihhal ini sesuai dengan asas.
Jawaban:
Bebas memilih
Jujur
Adil
Bebas (benar)
Rahasia
Jawaban:
dalam pemilihan umun terdapat asas yanh bernama
Luber Jurdil
Langsung
Umum
Bebas
Jujur
Adil
setiap orang berhak memilih adalah asas dari umum , semoga membantu :b jadikan yang terbaik ya 🙂
15. Contoh asas hukum secara umum
Asas-asas hukum secara umum, yaitu: 1. Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars Bahwa para pihak harus didengar. Contohnya apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari keduabelah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja 2. Bis de eadem re ne sit acto atau Ne bis in idem Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang keduakalinya Contohnya periksa pasal 76 KUH pidana 3. Clausula rebus sic stantibus Suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian anta Negara masih tetap berlaku, apbila situasi dan kondisinya tetap sama 4. Cogitationis poenam nemo patitur Tiada seorangpun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya 5. Concubitus facit nuptias Perkawinan terjadi karena hubungan kelamin 6. De gustibus non est disputandum Mengenai selera tidak dapat disengketakan 7. Erare humanum est, turpe in errore perseverare Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan 8. Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus Sekalipu esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah keadilan harus tetap ditegakan 9. Geen straf zonder schuld Tiada hukuman tanpa kesalahan 10. Hodi mihi cras tibi Ketimpangan atau ketidak adilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat 11. Indubio pro reo Dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi siterdakwa 12. Juro suo uti nemo cogitur Tak ada seorangpun yang diwajibkan menggunakan haknya. Contohnya orang yang berpiutang tidak mempunyai kewajiban untuk menagih terus 13. Koop breekt geen huur Jual beli tidak memutuskan sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa tidak berubah walaupun barang yang disewanya beralih tangannya. Lebih jelas periksa pasal 1576 14. Lex dura sed ita scripta atau lex dura sed tamente scripta Undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian. Contoh periksa pasal 11 KUH Pidana 15. Lex niminem cogit ad impossibilia Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Contoh periksa pasal 44 KUH Pidana. 16. Lex posteriorderogat legi priori atau lex posterior derogat legi anteriori Undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama. Contohnya UU no 14/1992 tentang UU Lalu-Lintas dan Angkutanb Jalan Mengenyampingkan Undang-Undang no 13/1965 17. Lex specialis derogat legi generali Undang-udang yang khusus didahulukan berlakunya dari pada undang-undang yang umum. Contohnya: pemberlakuan KUH Dagang terhadap KUH Perdata dalam hal perdagangan 18. Lex superior derogat legi inferiori Undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya 19. Matrimonium ratum et non consummatum Perkawinan yang dilakukan secara formal, namun belum dianggap jadi, mengingat belum terjadi hubungan kelamin, Contoh yang identik yaitu dalam perkawinan suku sunda yang disebut randa bengsrat 20. Melius est acciepere quam facere injuriam Lebih baik mengalami ketidak adilan daripada melakukan ketidak adilan 21. Modus vivendi Cara hidup bersama 22. Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet Tak seorangpun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki 23. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali Tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu. Asas ini dipopulerkan oleh Ans
lm von Feuerbach. Lebih jelas periksa pasal 1 ayat (1) KUH Pidana
Jadiin jawaban terbaik
16. Sebutkan asas kekeluargaan secara umum
gak tau lah lupa#sorr
17. sebutkan dan jelaskan secara singkat 6 asas pemilihan umum sesuai uu nomor 7 tahun 2017
Jawaban:
Setelah disetujui Rapat Paripurna DPR-Ri pada 21 Juli 2017 dinihari, Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.
Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien.
“Penyandang disabilitas yang . memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebigai calon anggpta DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu,” bunyi Pasal 5 UU ini.
Menurut UU ini, peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota. adalah partai politik, yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undangtentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan karti tanda anggota; g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
“Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu,” bunyi Pasal 173 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 ini.
Ditegaskan dalam UU ini, Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU, dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik, dan disertai dokumen persyaratan yang lengkap.
18. sebutkan asas kekeluargaan secara umum
hormat sama mama dan papa
19. sebutkan asas-asas dari hukum internasional secara umum?
Asas teritorial
Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas teritorial negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing sepenuhnya.
Asas kebangsaan
Asas kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas kebangsaan setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas kebangsaan mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
Asas kepentingan umum
Asas kepentingan umum didasarkan kepada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas wilayah negara.
20. Kenapa dalam pemilihan umum diselenggarakan secara demokrati dengan asas – asas LUBER dan JURDIL
karna tanpa asas tersebut akan terjadi kecurangan ,ketidak adilan dan pemberontakkan akibat dari tidak adanya hukum dan aturan yang bertindak .
kasih yang terbaik ya…karena untuk mencegah sebuah kecurangan dan memilih seorang DPR,DPRD,dan Presiden itu jika terjadi kesalahan maka negara bisa hancur
.