Sebelum Islam Datang Perempuan Tidak Menerima Harta Warisan

Sebelum Islam Datang Perempuan Tidak Menerima Harta Warisan

. sebelum islam datang, perempuan tidak menerima harta warisan sedikit pun dengan dalih tidak memiliki konstribusi dalam membela kehormatan keluarga. setelah islam datang, sebagai agama rahmatan lil alamin, memberikan waris pada perempuan, karena . . .

Daftar Isi

1. . sebelum islam datang, perempuan tidak menerima harta warisan sedikit pun dengan dalih tidak memiliki konstribusi dalam membela kehormatan keluarga. setelah islam datang, sebagai agama rahmatan lil alamin, memberikan waris pada perempuan, karena . . .

Jawaban:

Merekaberhakmenerimanya

SurahAn-Nisaayat7yangartinya:

Bagilakilakiadahakbagiandarihartapeninggalanibubapadankerabatnya,danbagiwanitaadahakbagian(pula)darihartapeninggalanibudankerabatnya,baiksedikitataubanyakmenurutbahagianyangtelah
ditetapkan.

Surahtersebutmenjelaskanbahwawanitajugaberhakatasahliwarisdariibu,bapak,ataupunkerabatnya.

Penjelasan:

Semoga membantu

Jawaban:

Mereka juga berhak menerima nya.

Penjelasan:

Hukum waris ini dianggap tidak adil oleh islam karena perempuan tidak akan memperoleh warisan ketika ayah atau suami nya meninggal. Dalam hukum waris islam, setiap orang baik laki-laki maupun perempuan berhak memiliki harta benda dari harta warisan/peninggalan.

[tex]\boxed{\colorbox{lightblue}{\tt{\color{purple}{٭Xandreas}{\color{violet}{14٭}}}}}[/tex]

2. Sebelum islam datang perempuan tidak menerima harta warisan sedikit pun dengan dalih tidak memiliki konstribusi dalam membela kehormatan keluarga setelah islam datang sebagai agama rahmatan lil alamin memberikan waris pada perempuan karena

Jawaban:

Perempuan Juga Berhak Menerima Harta Benda Peninggalan

Penjelasan:

Semoga membantu, kalau salah Bilang ya kak, sama sama belajar:)

3. sebelum islam datang, perempuan tidak menerima harta warisan sedikitpun dengan dalih tidak memiliki konstribusi dalam membela kehormatan keluarga. setelah islam datang, sebagai agama rahmatan lil alamin, memberikan waris pada perempuan, karena . . . .

Jawaban:

sebelum islam datang, perempuan tidak menerima harta warisan sedikitpun dengan dalih tidak memiliki konstribusi dalam membela kehormatan keluarga. setelah islam datang, sebagai agama rahmatan lil alamin, memberikan waris pada perempuan,karena….mereka berhak menerimanya.

Penjelasan:

Semoga membantu, Jadikan jawaban terbaik ya

4. Sebelum Islam datang, perempuan tidak menerima harta warisan sedikit pun dengan dalih tidak memiliki kontribusi dalam membela kehormatan keluarga. Setelah Islam datang sebagai agama rahmatan lil alamin, memberikan waris pada perempuan, karena ….. a) Ketentuan dari Allah Swt; b) Balas kasihan kepada mereka; c) Mereka berhak menerimanya; d) Membela kehormatan mereka; e) Menghargai jasa besar mereka.

Jawaban:

a.ketentuan dari allah sebagaimana dalam Qs.An-nisa ayat 7 yang bisa di baca sendiri itung itung pahala,

terimakasih… maaf kalo bener

5. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggapjawaban yang paling tepat!Sebelum Islam datang, perempuan tidak menerima harta warisan sedikitpun dengan dalih tidak memiliki konstribusi dalam membela kehormatankeluarga. Setelah Islam datang, sebagai agama rahmatan lil alamin,memberikan waris pada perempuan, karena …ketentuan dari Allah Swt.b. belas kasihan kepada merekamereka berhak menerimanyad. membela kehormatan merekamenghargai jasa besar merekaa.C.e.Tidak semua harta peninggalan dapat dibagi kepada ahli waris. Sebelumharus dibersihkan dulu dari…​

Jawaban:

d. membela kehormatan mereka menghargai jasa besar seorang wanita.

maaf kalau salah

6. sebelum islam datang, perempuan tidak menerima harta warisan sedikitpun dengan dalih tidak memiliki kontribusi dalam membela kehormatan keluarga. setelah islam sebagai agama rahmatan lil alamin ajaran islam memberikan waris kepada perempuan adalah​

Jawaban:

Sama Hak Nya Dengan Laki²

Penjelasan:

Maaf Kalo Salah

7. 3. Hukum waris telah ditentukan hukumnya dalam Al Quran maupun hadis. Namunkenyataannya dalam pembagian harta warisan sekarang ini umat islam khususnya diIndonesia banyak yang membagi harta warisan tidak menggunakan ketentuan hukum warisislam. Bagaimana pendapatmu tentang hal yang demikian itu!4. Dalam pembagian harta warisan tidak semua orang berhak atas harta warisan. Sebutkanorang-orang yang berhak dan yang tidak berhak menerima harta warisan!​

Jawaban:

3. Seharusnya menggunakan pembagian menurut hukum Islam agar adil dan sesuai ketentuan Allah.

4. Yang berhak menerima waris adalah orang-orang yang memiliki hubungan nasab

8. 10. Jelaskan bagaimana penyelesaiannya harta warisan apabila ahli waris terdiri dari istri/suamiserta bapak dan ibu, jika pewaris meninggalkan harta Rp 300.000.000,-!11. Ketika orang islam yang meninggal dunia akan meninggalkan ahli waris maupun hartawarisan, namun sebelum harta warisan dapat dibagi ada ketentuan yang harus dipenuhi.Sebutkan sebab-sebab seseorang dapat menerima harta warisan !​

Jawaban:

10. ahli waris harus membicarakan dengan istri / suami dan harus membagi rata semua harta / uang

11. harus menulis warisan yang akan diberikan nanti

Penjelasan:

semoga membantu

9. Sebelum islam datang, perempuan tidak menerima harta warisan sedikitpun dengan dalih tidak memiliki konstribusi dalam membela kehormatan keluarga. setelah islam datang, sebagai agama rahmatan lil alamin, memberikan waris pada perempuan, karena

Jawaban:

Karena Perempuan juga Berhak Menerima Harta Benda Peninggalan

Penjelasan:

Semoga Membantu, Kritik dan Saran di komen yaa, sama sama belajar kak

10. Sebel
um Islam datang perempuan tidak menerima harta warisan sedikitpun dengan dalih tidak memiliki kontribusi dalam membela kehormatan keluarga. Setelah Islam dating sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, memberikan waris pada mood​

Jawaban:

wanita

Penjelasan:

maaf kalau salahwanita setau aku sih wanita maaf yah kalau salah follow aku yah please

11. berikut ini yang menjadi faktor penyebab sesorang menerima harta waris dalam islam afalah

ada keluarga nya yg meninggal dunia
ada suatu urusan yang menyebabkan orang itu memberikan warisan
masih dalam hubungan keluarga /sebagai anak

maaf klo salah “semoga membantu terimakasih “

12. Sebelum Islam datang, perempuan tidak menerima harta warisan sedikit pun dengan dalih tidak memiliki konstribusi dalam membela kehormatan keluarga. Setelah Islam datang, sebagai agama rahmatan lil alamin, memberikan waris pada perempuan, Kecuali . . . .a.menghargai jasa besar merekab.belas kasihan kepada merekac.mereka berhak menerimanyad.ketentuan dari Allah Swt..e.membela kehormatan mereka​

Jawaban:

b, belas kasihan pada mereka

maaf kalau salah

Jawaban:

B.Belas Kasihan Kepada Mereka

Semoga Membantu 😉

13. harta warisan yang akan dibagi harus diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan benar. sebab sebab seseorang mendapatkan warisan menurut hukum islam kecuali

Kecuali berbeda agama atau lain keyakinan

14. Sebelum islam datang perempuan tidak menerima harta warisan sedikitpun dengan dalih tidak memiliki kontribusi dalam membela kehormatan keluarga. setelah islam datang sebagai agama rahmatan lil alamin, memberikan warisan pada perempuan karena

Sebelum Islam datang, perempuan tidak menerima harta warisan sedikit pun dengan dalih tidak memiliki konstribusi dalam membela kehormatan keluarga, Setelah Islam datang, sebagai agama rahmatan lil alamin, memberikan waris pada perempuan, karena mereka berhak menerimanya.

Pembahasan

Sebab, dalam surat an Nisa ayat 7 disebutkan alasannya: Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

15. Cucu perempuan, saudara perempuan sekandung/seayah termasuk ahli waris yang menerima harta warisan dengan jumlah…​

Jawaban:

cucu/saudara pr mendapatkan 1/2 dari jumlah sedangkan ahli waris mendapatkan 1/8 dari jumlah tersebut

Penjelasan:

maaf klo salah seingat saya dijelaskan seperti itu.smoga membantu.terimakasih:)

16. Siapa saja yang berhak menerima harta warisan jika semua ahli waris ada?

keluarga

maaf salahhhanak laki laki Yang berhak menerima warisan

17. sebelum islam datang, perempuan tidak menerima harta warisan sedikitpun dengan dalih tidak memiliki kontribusi dalam membela kehormatan keluarga. setelah islam sebagai agama rahmatan lil alamin ajaran islam memberikan waris kepada perempuan karena

Mawaris adalah pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Warisan dalam bahasa Arab disebut al-miira merupakan bentuk masdar (infinitif) dari kata warisa-yarisu-irsan-miiraasan yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.

Pembahasan

Sebelum islam datang, perempuan tidak menerima harta warisan sedikitpun dengan dalih tidak memiliki kontribusi dalam membela kehormatan keluarga. setelah islam sebagai agama rahmatan lil alamin ajaran Islam memberikan waris kepada perempuan karena mereka berhak menerimanya.

Hukum waris Islam yang dikenalkan oleh Nabi Muhammad saw. telah mengubah hukum waris jahiliyah yang dipengaruhi oleh unsur-unsur kesukuan. Hukum waris ini dianggap tidak adil oleh Islam karena perempuan tidak akan memperoleh warisan ketika ayah atau suaminya meninggal. Dalam hukum waris Islam, setiap orang, apakah dia laki-laki atau perempuan, berhak memiliki harta benda dari harta peninggalan.

Dasar hukum waris yang paling utama adalah

Q.S. an-Nisa’ (4):7-12 dan 176Q.S. an-Nahl (16):75 Q.S. al-Ahzab (33) :4 Beberapa hadis Nabi Muhammad saw.Pelajari lebih lanjut

Seseorang meninggal dunia berwasiat untuk membangun masjid mempunyai hutang 6 juta meninggalkan harta 30 juta. Berapa wasiat yag harus dikeluarkan ahli waris dapat dilihat di https://brainly.co.id/tugas/21079298

Pengertian hukum waris dapat dilihat di https://brainly.co.id/tugas/9055992

Ketentuan pembagian hukum waris dapat dilihat di https://brainly.co.id/tugas/14135597

—————————

Detil jawaban

Kelas: XII

Mapel: Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

Bab: Meraih Berkah dengan Mawaris (bab 8)

Kode: 12.14.8

18. 1. Sebelum Islam datang, perempuan tidak menerima harta warisan sedikit pun dengan dalih tidak memiliki konstribusi dalam membela kehormatan keluarga. Setelah Islam datang, sebagai agama rahmatan lil alamin, memberikan waris pada perempuan, karena . . . .a. ketentuan dari Allah Swt..b. belas kasihan kepada merekac. mereka berhak menerimanyad. membela kehormatan merekae. menghargai jasa besar mereka2. Tidak semua harta peninggalan dapat dibagi kepada ahli waris. Sebelum harta diwariskan, harus dibersihkan dulu dari . . . .a. ribab. riyac. hutangd. kotorane. ashabah3. Menghitung warisan harus memahami apa yang disebut dengan furudhul muqadarah, yang artinya adalah . . . .a. hak-hak waris para pewarisb. ketentuan pembagian harta warisanc. peralihan benda waris pada ahli warisd. bagian-bagian tertentu dari warise. ketentuan sebelum harta diwaris4. Kelompok penerima warisan, ada yang digolongkan ke dalam dzawil furudh, ada juga yang dari ashabah, menurut bahasa ashabah berarti . . . .a. terhalangb. bertambahc. harta yang rusakd. kelebihan hartaE. sisa harta5. Dekat tidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah . . . .a. saudara laki-laki dan perempuanb. anak laki-laki dan perempuanc. cucu laki-laki dan perempuand. paman dan bibie. ayah dan ibu​

Jawaban:

1. a. ketentuan dari Allah SWT

2. c. hutang

3. b. ketentuan pembagian harta warisan

4. e. sisa harta

5. b. anak laki laki dan perempuan

Penjelasan:

semoga membantu dan maaf kalo salah,,

19. Sebelum islam datang perempuwan tidak menerima harta warisan sedikitpun dengan dalih tidak memiliki konstribusi dalam membela kehormatan keluarga setelah islam datang sebagai agama rahmatan lil alamin memberikan waris pada perempuan karena

Jawaban:

Mereka berhak menerimanya

Penjelasan:

Hukum waris Islam yang dikenalkan oleh Nabi Muhammad saw. telah mengubah hukum waris jahiliyah yang dipengaruhi oleh unsur-unsur kesukuan. Hukum waris ini dianggap tidak adil oleh Islam karena perempuan tidak akan memperoleh warisan ketika ayah atau suaminya meninggal. Dalam hukum waris Islam, setiap orang apakah dia laki-laki atau perempuan, berhak memiliki harta benda dari harta peninggalan.

20. Siapakah ahli waris yang dapat menerima harta secara fardh dan sekaligus menerima sisa? Dalam kondisi kapan ahli waris itu  mendapat harta seperti itu?​

Jawaban:

1. Setengah

Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan separuh dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah.

2. Seperempat

Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua yaitu suami dan istri.

3. Seperdelapan

Dari sederet ashhabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan (1/8) yaitu istri. Istri baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri yang lain.

Dalilnya adalah firman Allah SWT:

“Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau )dan) sesudah dibayar utang-utangmu.” (an-Nisa: 12)

4. Dua per Tiga

Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga dari harta peninggalan pewaris ada empat dan semuanya terdiri dari wanita:

– Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.

– Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.

– Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.

– Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.

5. Sepertiga

Adapun ashhabul furudh yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian hanya dua yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.

6. Seperenam

Adapun asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam, ada tujuh orang. Mereka adalah (1) ayah, (2) kakek asli (bapak dari ayah), (3) ibu, (4) cucu perempuan keturunan anak laki-laki, (5) saudara perempuan seayah, (6) nenek asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur yakni:

Budak

Seseorang yang berstatus budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab, segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya.

Pembunuhan

Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya: seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

“Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.”

Perbedaan Agama

Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apapun agamanya. Hal ini telah diterangkan Rasulullah SAW dalam sabdanya:

“Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Video Terkait