Pengertian Dan Contoh Law As A Tool Of Social Engineering

Pengertian Dan Contoh Law As A Tool Of Social Engineering

“law as a tool of social engineering!

Daftar Isi

1. “law as a tool of social engineering!

Jawaban:

jjjhhhhgjjv

ya GA yau

Penjelasan:

ga tau jobtoko

2. Apa fungsi hukum “”law as a tool of social engineering!.

Jawaban:

Sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat

Penjelasan:

Maaf kalo salah

3. Apa yang saudara ketahui tentang law is a tool of social order & social engineering?

Jawaban:

the law serves as a tool of social engineering (which is active) as a law as a tool of social engineering. The relationship between the social engineering and legal discovery can be distinguished; a society exists and creates law, the society changes and the law also changes.

Social engineering adalah usaha/kegiatan untuk mendapatkan informasi/hak akses dengan cara memanipulasi psikologis dengan berinteraksi langsung dengan pemilik informasi (orang nya) dan menipu user secara halus tanpa user sadari

Yuk Donasi

Melalui App Dana/ Pulsa (Telkomsel)

082172652249

4. pihak yang berusaha melakukan perubahan disebut a social planning B Agent of Control C Agent of Change D social Engineering​

Jawaban:

C. Agent of ChAgent of Changeange

Penjelasan:

maaf ya kalau saya salah jawab ya

5. Penerapan pandangan Roscoe Pound “law is a tool of social engineering” memicu pemerintahan otoriter?

Jawaban:

engineering” memicu pemerintahan otoriter?

6. fungsi hukum menurut Law as a tool of social engjineering​

Jawaban:

Hukum difungsikan sebagai sarana yang efektif untuk mengatur prilaku anti sosial menjadi prilaku yang menghargai nilai kebersamaan dalam kelompok masyarakat. Menurut Roscoe Pound bahwa Hukum adalah alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat (“Law as a tool of social engineering”).

Penjelasan:

maaf kalau salah

7. as tool of communication.

Jawaban:

artinya ?

sebagai alat komunikasi

Jawaban:

sebagai alat komunikasi

8. apa fungsi hukum sebagai tool of social control dan fungsi hukum sebagai tool of social egeeneting. dan berinan contohnya masing masing?

fungsi hukum sebagai tool social adalah hukum dijadikan solusi dari permasalahan sosial.
semoga memabntu..
menurut logikaku
fungsi hukum sbg tool of social control : untuk mengontrol alat sosial sebagai hukum contohnya satpam,polisi dan tentara (karena mereka mampu mengontrol sosial masyarakat di mata hukum )
fungsi hukum sbg tool of social egeeneting : mengutamakan alat sosial
contoh pengadilan dan kejaksaan agung

9. social engineering sering pula dinamakan​

Jawaban:

keamanan. Social engineering adalah manipulasi psikologis dari seseorang dalam melakukan aksi atau menguak suatu informasi rahasia. Social engineering umumnya dilakukan melalui telepon atau Internet. Social engineering merupakan salah satu metode yang digunakan oleh hacker untuk memperoleh informasi tentang targetnya, dengan cara meminta informasi itu langsung kepada korban atau pihak lain yang mempunyai informasi itu.

Jawaban:

yaitu metode yg digunakan hacker untuk mengetahui informasi tentang targetnya

Penjelasan:

klo salah maapin

10. Apakah pengertian Supremaci of law dan Eqkuality before of law. ​

Jawaban:

Supermacy of law :

pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi.

Equality before law :

Persamaan di hadapan hukum adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Hukum juga menimbulkan persoalan penting dan kompleks tentang kesetaraan, kewajaran, dan keadilan. Kepercayaan pada persamaan di hadapan hukum disebut egalitarianisme hukum. 

11. Apa yang di maksudkan dengan a tool of social control.

Jawaban:

hukum sebagai alat kontrol sosial

Penjelasan:

semoga membantu sayang(•ө•)(๑♡⌓♡๑)

12. Mengacu pada kasus nenek minah diatas, semakin menguatkan stigma di masyarakat bahwa hukum selalu tumpul ke atas namun tajam ke bawah, berikan pendapat saudara dikaitkan dengan fungsi hukum “law as a tool of social engineering!

Jawaban:

ya saya gatau

Penjelasan:

kok tanya saya

13. Mengacu pada kasus nenek Minah diatas, semakin menguatkan stigma di masyarakat bahwa hukum selalu tumpul ke atas namun tajam ke bawah, berikan pendapat saudara dikaitkan dengan fungsi hukum “law as a tool of social engineering

Jawaban:

dapat di artikan sebagai sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat ,sesuai dengan tujuan tujuan yang di tetapkan

Penjelasan:

maaf kalo salah tlong jadikan jawaban terbaik

14. Cara-cara untuk memengaruhi masyarakatadalah dengan menggunakan ….a. social engineeringb. agent of changec. social studiesd. social change.​

Jawaban:

d. social change.

Penjelasan:

itu setahu saya

15. apa fungsi hukum sebagai tool of social control dan fungsi hukum sebagai tool of egeeneting. dan berikan contohnya masing masing.?

fungsi hukum sebagai tool social adalah hukum dijadikan solusi dari permasalahan sosial.
semoga memabntu..
adalah hukum dijadikan sebuah solusi untuk membantu

16. Contoh strategi engineering as marketing ialah

Jawaban:

Direct Selling. Direct selling atau penjualan langsung merupakan jenis strategi pemasaran di mana penjual akan menjual secara langsung produknya kepada konsumen.

17. Berikan 3
contoh dari perubahan yang direncanakan dan tentukan agent of change serta social engineering?

Jawaban:

1. Membangun kesadaran pentingnya perubahan

Agen Perubahan harus mampu menyadarkan target bahwa mereka memerlukan perubahan dengan sikap / perilaku yang sebaiknya mereka lakukan. Perubahan sikap itu akan memberikan kemudahan / keuntungan bagi mereka dan diharapkan pada tahap ini target perubahan mempunyai kesadaran bahwa untuk hal yang lebih baik mereka harus berubah demi mereka sendiri.

2. Media penukar informasi

Ketika kelompok masyarakat target perubahan menyadari bahwa mereka memerlukan perubahan, maka Agen Perubahan secara terus menerus membangun komunikasi dengan mereka.

Mereka harus dapat diterima serta dipercaya oleh kelompok sosial / masyarakat target Inovasi / Kebijakan Publik sebelum mau membangun hubungan baik. Ia harus membangun citra diri sehingga dipersepsikan bahwa dia orang yang kompeten (competence), kredibel (credible), dapat dipercaya (trustworthy) dan bersikap penuh simpati dan empati pada kelompok sosial / masyarakat target Inovasi / Kebijakan Publik.

3. Mengidentifikasi masalah

Agen Perubahan bertanggung jawab menyajikan hasil analisis tentang apa yang terjadi dan tidak dapat terpenuhi kebutuhannya saat itu. Pada saat yang demikian Agen Perubahan diharapkan mampu melihat persoalan yang dihadapi dengan menggunakan perspectif organisasi dan menyajikan komunikasi yang efektif.

4. Mendorong niat perubahan

Setelah Agen Perubahan menjelaskan berbagai cara harus dilakukan oleh target perubahaan mereka, maka Agen Perubahan dituntut untuk mampu memberi motivasi yang telah ditawarkan Agen Perubahan.

5. Mentransformasikan niat menjadi nyata

Agen Perubahan dituntut mencari tahu tentang cara bagaimana mempengaruhi target perubahaan sebagaimana rekomendasi yang dikembangkan berdasarkan kebutuhan mereka sendiri. Pada tahap ini komunikasi interpersonal antar mereka sendiri dapat membantu meyakinkan untuk memutuskan mengadopsi budaya yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

6. Merawat adopsi values baru dan mencegah pembatalan adopsi

Agen Perubahan diharapkan tetap mendampingi target perubahan agar tetap bertahan dengan sikap perilaku yang sudah diputuskan dengan mengadopsi Values Baru/ Inovasi / Kebijakan Publik. Pendampingan merupakan tahap penting, karena menjadi konfirmasi tentang perubahan budaya yang dibutuhkan dan sekaligus menunjukkan manfaatnya bagi mereka.

7. Menciptakan Agen Perubahan baru dari Target Perubahan

Akhirnya, Agen Perubahan mendorong target perubahan mampu bersikap dan berperilaku dengan mengadopsi budaya organisasi telah diperkenalkan sebelumnya.

Saat Agen Perubahan setelah mampu mendorong budaya baru maka komunitas organisasi seharusnya telah mampu menciptakan kader Agen Perubahan (baru) dari komunitas target perubahan itu sendiri. Apabila kelompok Komunitas target perubahan telah mampu menghasilkan Agen Perubahan (baru) maka tugas Agen Perubahan telah berakhir.

                                 MOHON MAAF KALO SALAH

18. semakin menguatkan stigma di masyarakat bahwa hukum selalu tumpul ke atas namun tajam ke bawah, berikan pendapat saudara dikaitkan dengan fungsi hukum “law as a tool of social engineering!

Penjelasan:

Kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai

kritik daripada pujian. Berbagai Kritik sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita angkat bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. “Runcing Kebawah Tumpul Ke Atas”. Itulah istilah yang tepat untuk menggambarkan kondisi penegakkan hukum di Indonesia. Karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil.

Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas  belaka tetapi  juga dipermainkan seperti barang dagangan. Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang carut-marut. Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum di peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini.

19. Law is a tool social engineering dlm dunia pendidikam dan contohnya

Jawaban:

Hukum merupakan alat atau sarana dalam rekayasa sosial di dunia pendidikan dengan tujuan untuk menciptakan perubahan dan pengaturan perilaku dalam lingkungan pendidikan. Melalui peraturan-peraturan hukum yang ditetapkan, tujuan pendidikan dapat diwujudkan, tata tertib sekolah dapat dijaga, dan hak-hak serta kewajiban para pelaku pendidikan dapat diatur.

Berikut adalah contoh-contoh penggunaan hukum sebagai alat rekayasa sosial di dunia pendidikan:

Undang-Undang Pendidikan: Setiap negara memiliki undang-undang pendidikan yang mengatur sistem pendidikan secara menyeluruh. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek pendidikan, termasuk hak dan kewajiban siswa, guru, orang tua, dan lembaga pendidikan. Undang-undang pendidikan ini berfungsi sebagai panduan dalam mengatur dan menjalankan kegiatan pendidikan.

Peraturan Sekolah: Setiap sekolah biasanya memiliki peraturan-peraturan internal yang dibuat berdasarkan hukum pendidikan yang berlaku. Peraturan-peraturan ini mencakup tata tertib sekolah, disiplin, kehadiran siswa, seragam, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan sehari-hari di sekolah. Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, teratur, dan produktif.

Perlindungan Hukum untuk Siswa: Hukum juga memberikan perlindungan kepada siswa dalam hal hak-hak mereka, seperti hak mendapatkan pendidikan yang layak, hak terbebas dari kesusahan, dan hak privasi. Hukum melalui regulasi dan undang-undang yang ada menjamin adanya perlindungan hukum bagi siswa dan memastikan bahwa mereka dapat belajar dalam lingkungan yang aman dan mendukung.

Hukum dalam Penanganan Pelanggaran Disiplin: Hukum digunakan sebagai alat dalam menangani pelanggaran disiplin di sekolah. Hal ini termasuk penanganan pelanggaran oleh siswa, memberikan sanksi, proses hukum yang adil, dan mekanisme penyelesaian kesulitan dalam konteks pendidikan.

Secara keseluruhan, hukum berperan sebagai alat rekayasa sosial di dunia pendidikan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang tertib, aman, adil, dan mendukung bagi seluruh pelaku pendidikan. Melalui regulasi hukum yang tepat, tujuan pendidikan dapat tercapai dan hak serta kewajiban semua pihak terlindungi dan diatur dengan baik.

20. Apa yang di maksudnya dengan a tool of social control? Berikan contoh dalam kehidupan mu sehari
hari

Jawaban:

yang kehidupan pan mu itu apa

Video Terkait