langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris?
1. langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris?
usia penerima sebuah warisan
2. langkah apa saja yang harus di perhatikan sebelum menghitung pembagian warisan?
Langkah umurnya suatu anak
3. langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris
Jawaban:
HAL YANG PERLU DIPerhatikAN SEBELUM HARTA WARIS DIBAGI.
– Zakat, bila harta yang ditinggalkan mencapai nisab.
– Biaya mengurus jenazah.
– Hutang bila ada (QS. An-Nisa’ (4) : 12)
,- Wasiat, yaitu pesan sebelum seseorang meninggal (QS. An-Nisa’ (4) : 11)
– Nazar bila ada.
4. langkah apa saja yang harus di perhatikan sebelum menghitung pembagian waris
jumlah orang yg a
kan diberi warisan,pembagian yg merata
5. langkah apa sajakah yang harus di perhatikan seblum menghitung pembagian waris
adapun langkah langkah nya yaitu
1. Memberikan warisan kepada Keluarga Kita sendiri, bukan kepada orang lain, sahabat atau lainnya
2. Pembagian warisan Harus adil, dan sesuai dengan perintah yang ada di Al-qur’an.
3. sisa Warisan bisa diberikan kepada Yayasan Atau panti asuhan dan sebagainya.
6. Sebutkan langkah apa saja sebwlum menghitung pembagian warisan?
membacakan Surat wa’siat Dari pemilik pada anggota keluarganya
7. langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian warisan
menghitung jumlah warisan
maaf kalo salah
8. menghitung bagian masing masing ahli waris
tergantung … siapa yang meninggal dan siapa yang ditinggalkan ..
jka bwt anak.
prempuan bagiannya 1/2 dr laki”..
9. langkah apa saja yg harus di lakukan sebelum menghitung pembagian waris
Langkah yang harus dilakukan sebelum menghitung jumlah harta yang akan diberikan untuk ahli waris dalam pembagian waris adalah:
Membayar zakat dari harta jika belum dibayarkan.Membayar semua biaya pengurusan jenazah. Membayar hutang yang masih belum dibayarkan oleh Mengeluarkan bagian harta yang diberikan sebagai wasiat yang tidak lebih besar dari 1/3 harta setelah dibayar zakat dan hutang serta keperluan pengurusan jenazah. Pembahasan
Warisan adalah sebagai bentuk proses perpindahan harta dari orang yang sudah meninggal ( pewaris ) kepada orang lain yang masih hidup yang memiliki hubungan sebagai ahli waris . Ada beberapa sebab seseorang bisa menjadi ahli waris dari orang yang telah meninggal dunia yang umumnya ada 2 yaitu:
Hubungan Nasab adalah salah satu sebab menjadi ahli waris karena memiliki hubungan keluarga dengan orang yang meninggal dunia. Contoh ahli waris karena hubungan nasab adalah ayah dan anak. Hubungan perkawinan dalah salah satu sebab menjadi ahli waris karena memiliki hubungan akibat adanya perkawinan. Contohnya suami yang meninggal istrinya atau sebaliknya.Pelajari lebih lanjutMateri tentang warisan dalam islam https://brainly.co.id/tugas/25693284Materi tentang perhitungan warisan https://brainly.co.id/tugas/21259651Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/21125936
======================================================
Detail jawaban
Kelas : XII
Mata pelajaran : Agama islam
Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris
Kode soal : 12.14.8
#AyoBelajar #SPJ5
10. Bantu hitung bagian harta waris masing-masing
Jawaban:
81…………………
11. jelaskan tata cara dan langkah langkah sebelum pembagian harta warisan?
Jawaban:
Hal-hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan adalah :
1.) Menyelesaikan urusan jenazah.
2.) Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT.
3.) Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.
4.) Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.
5.) Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.
semoga bermanfaat
maaf kalo salah;))
12. Cara menghitung bagian masing masing ahli waris dari harta warisan?
contoh
Harta waris Rp 160.000,-. Ahli waris: kakek, nenek, 2 orang istri. Maka;
2 Istri,
1/4 x 160.000
=
40.000
(atau 20.000/Istri)
Nenek,
1/3 x (160.000 – 40.000)
=
40.000
Kakek,
ashabah
13. Langkah apa saja yang harus dioerhatikan sebelum menghitung pembagian waris
Jawaban:
Langkah-langkah sebelum pembagian harta warisan:
Biaya Perawatan jenazah.Pelunasan utang piutang. Hutang kepada Allah, misalnya, zakat, ibadah haji, kafarat dan lain. Hutang kepada manusi baik berupa uang atau bentuk utang. Pelaksanaan wasiat.
Penjelasan:
Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga keturunan lurus disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat yang lebih berhak.
semogamembantu....
semangatbelajarnya..
Terimakasih.
14. Apa saja yang diperlu diperhatikan sebelum harta waris dibagi kepada ahli waris
1. Menimbangkan secara teliti
Good luck from hadi123fara
15. Harta pusaka rp60jt ahli waris yang medapatkan bagian dan hitunglah berpa bagian bagian tiap ahli waris
dua juta enam ratus ribu
16. rumus-rumus ahli waris ? dan cara menghitung pembagian waris .
Contoh Penghitungan Pembagian Harta Waris:
Contoh 1
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: bapak, ibu dan 2 anak laki-laki. Maka;
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000
Ibu,
1/6 x 24.000
=
4.000
2 Anak Laki-laki,
ashabah
=
16.000
(atau 8.000/Anak)
Contoh 2
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: istri, ibu, bapak, 2 anak laki-laki. Maka;
Istri,
1/8 x 24.000
=
3.000
Ibu,
1/6 x 24.000
=
4.000
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000
2 Anak Laki-laki,
ashabah
=
13.000
(atau 6.500/Anak)
Contoh 3
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: bapak, kakek dan anak perempuan. Maka;
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000
Anak Perempuan,
1/2 x 24.000
=
12.000
Sisanya diberikan kepada bapak sebagai ashabah
Kakek,
mahjub
Contoh 4
Harta waris Rp 15.000,-. Ahli waris: suami, bapak dan ibu. Maka;
Suami,
1/2 x 15.000
=
7.500
Ibu,
1/3 x (15.000 – 7.500)
=
2.500
Bapak,
ashabah
Contoh 5
Harta waris Rp 160.000,-. Ahli waris: kakek, nenek, 2 orang istri. Maka;
2 Istri,
1/4 x 160.000
=
40.000
(atau 20.000/Istri)
Nenek,
1/3 x (160.000 – 40.000)
=
40.000
Kakek,
ashabah
Contoh untuk kasus ‘aul
Harta waris Rp
21.000,-. Ahli waris: suami dan 2 saudari sekandung (perlu diingat bahwa suami mendapat 1/2 bagian, sedang 2 saudari sekandung mendapat 2/3 bagian), maka dengan menyamakan penyebutnya didapat hasil seperti berikut;
Suami 1/2 atau 3/6, sedangkan
2 saudari sekandung mendapat 2/3 atau 4/6
Jadi akumulasinya menjadi 7/6. Karena inilah kemudian ditempuh ‘aul, yaitu dengan membulatkan angka penyebutnya sehingga jumlahnya menjadi 7/7 (‘aul-nya: 1), sehingga bagian menjadi suami 3/7 bukan 3/6, dan bagian 2 saudari sekandung 4/7, bukan 4/6. Maka penghitungannya menjadi;
Suami,
3/7 x 21.000
=
9.000
2 Saudari Sekandung,
4/7 x 21.000
=
12.000
(atau 6.000/Orang)
Contoh untuk kasus rad
Harta waris Rp 6.000,-. Ahli waris: ibu dan seorang anak perempuan. Maka;
Ibu,
1/6 x 6.000
=
1.000
Anak Perempuan,
1/2 x 6.000
=
3.000
Dengan penghitungan ini ternyata didapati sisa harta waris Rp 2.000,-. Karena itulah sisa harta ini kemudian dibagi lagi kepada ibu dan anak perempuan, dengan perbandingan 1 : 3 (nilai ini didapat dari perbandingan bagian ibu dan anak perempuan).
1/6 + 1/2 = 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4, dengan perbandingan 1 : 3, maka 1/4 untuk ibu dan 3/4 untuk anak perempuan.
Namun dengan catatan, untuk rad ini ada beberapa syarat, yaitu:
Adanya ashabul furudl (selain suami/istri, dikarenakan mereka bukan termasuk kerabat nasabiyah, akan tetapi kerabat sababiyah: sebab perkawinan)
Tidak adanya ashabah
Adanya kelebihan harta waris
***
لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“…kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
(An-Nisa’: 11)
Maaf apabila ada kesalahan
Semoga bermanfaat….
17. hal apa saja yg harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris?tolongkan tugas buat besok harus dikumpulkan
Penjelasan:
Anda harus rajin mengecek harta Anda di lembaga keuangan, baik perbankan, manajer investasi, perusahaan asuransi, kolom ahli waris di deposito, adanya reksadana, hingga asuransi. Hal ini untuk memastikan kejelasan informasi mengenai harta yang disimpan, termasuk nama ahli waris yang tercantum.
Perencana Keuangan dari Fin-Ally Planning and Consulting Farah Dini mengatakan orang tua maupun saudara kandung bisa menjadi ahli waris jika si pewaris masih berstatus lajang. Bagi yang sudah menikah, pasangan atau anak bisa dicantumkan sebagai ahli waris.Dia mengingatkan untuk tidak segan menanyakan prosedur dan persyaratan pencairan aset tersebut, jika pewaris sudah tiada. Hal ini penting agar ahli waris tidak kesulitan dalam mengklaim warisan yang Anda berikan.
18. Langkah apa saja yang harus di perhatikan sebelum menghitung pembagian waris ?
Mengurangi harta warisan jika ada keperluan lain. Misalnya: perawatan jenazah, utang yang belum dibayar, zakat yang belum dikeluarkan, dan wasiat.1.biaya pengurusan jenazah (biaya pengafanan dan penguburan)
2.untuk melunasi hutang (jika ia mempunyai utang)
3.untuk melunasi zakat(jika harta peninggalan telah memenuhi persyaratan wajib zakat)
4.untuk melunasi wasiat (jika ia meninggalkan wasiat)
19. Langkah apa saja yg harus di perhatikan sebelum pembagian waris
menentukan siapa dulu yang akan dijadikan ahli waris
20. Sebutkan langkah apa saja sebwlum menghitung pembagian warisan?
1.harus ada ahli waris
2.org yg bersangkutan harus ada dan normal tidak kurang satu apapun
3.mengerti agama
4.harta/barang yg diwariskan harus ada tidak boleh abstrak
5.harta/barang yg akan diwariskan harus benar2 milik seseorg yg akan mewariskannya