Jelaskan Pandangan Yusuf Al Qardhawi Tentang Demokrasi Secara Singkat

Jelaskan Pandangan Yusuf Al Qardhawi Tentang Demokrasi Secara Singkat

jelaskan pandangan yusuf al qardhawi tentang demokrasi secara singkat

Daftar Isi

1. jelaskan pandangan yusuf al qardhawi tentang demokrasi secara singkat

Jawaban:

pandangan yusuf al-qardhawi ttg demokrasi

menurut beliau demokrasi adalah alternatif terbaik untuk sebuah diktator atau pemerintah tirani , menurut beliau sisi yg terbaiknya adalah sisi politiknya

Penjelasan:

Syekh Dr. Yusuf al-Qaradawi adalah seorang cendekiawan Muslim yang berasal dari Mesir. Ia dikenal sebagai seorang Mujtahid pada era modern ini. Selain sebagai seorang Mujtahid ia juga dipercaya sebagai seorang ketua majelis fatwa.

maaf kalau salah

2. jelaskan pandangan Yusuf al-Qardhawi tentang demokrasi secara singkat

dr yusuf al qardhawi mendukung demokrasi sambil berpendapat bahwa demokrasi merupakan alternatif terbaik untuk diktatorisme dan pemerintahan tirani.

maaf kalo salah.

3. Jelaskan pandangan Yusuf Al qardhawi tentang demokrasi secara singkat ​

Jawaban:

demokrasi sejalan dengan ajaran Islam, mulai dari sisi politiknya, yang tercermin dalam penegakan kehidupan perwakilan, di dalamnya rakyat dapat memilih wakil-wakil mereka yang akan memerankan kekuasaan legislatif di parlemen,

Penjelasan:

Yusuf al qardhawi berkata Sesungguhnya sisi liberalisme demokrasi yang paling baik menurut saya adalah sisi politiknya, yang tercermin dalam penegakan kehidupan perwakilan, di dalamnya rakyat dapat memilih wakil-wakil mereka yang akan memerankan kekuasaan legislatif di parlemen, dan di dalam satu majelis atau dua majelis.Menurut Al-Qardhawi, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal, misalnya sebagaimana berikut:

Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam salat yang tidak disukai oleh ma’mum di belakangnya.

Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar ma’ruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.

Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah Swt. untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.

Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu Abdullah ibnu Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.

Kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.

4. Jelaskan pendapat yusuf al qardhawi tentang demokrasi

demokrasi merupakan alternatif terbaik untuk diktatorisme dan pemerintahan tirani

5. Sebutkan 4 pemikiran tentang demokrasi menurut yusuf al qardhawi?

Jawaban:

pandangan yusuf al qardhawi tentang demokrasi

menurut demokrasi adalah alternatif terbaik untuk sebuah diktator atau pemerintah tirani ,menurut beliau sisi yang terbaiknya adalah sisi politiknya.

penyelesaian:maaf kalau salah.

6. Jelaskan pandangan Yusuf Al qardhawi tentang demokrasi secara singkat​

Penjelasan:

Pandangan yusuf al-qardhawi ttg demokrasi

menurut beliau demokrasi adalah alternatif terbaik untuk sebuah diktator atau pemerintah tirani , menurut beliau sisi yg terbaiknya adalah sisi politiknya

7. bagaimana pendapat yusuf al qardhawi mengenai arti penting demokrasi

demokrasi merupakan alternatif terbaik pengganti sistem diktatorisme dan pemerintahan tirani. demokrasi memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih orang yang akan mengurus dan mengendalikan urusan mereka, sehingga terhindar dr penguasa dan sistem yg tidak mereka sukai.
demokrasi sebagai sarana yang mudah dan teratur untuk merealisasikan tujuan masyarakat dalam kehidupan yg baik dan menuju tujuan yang mulia.

8. pandangan yusuf al qardhawi tentang fitnah

Jawaban:

Menurut Yusuf Al Qardhawi dalam kitab Al Halal Waal Haram Fi al Islam, gibah biasanya ditujukan untuk menghancurkan orang lain.Selain itu, pahami juga bahwa gibah adalah perbuatan yang tidak memberikan faedah apapun. Bisa mendekati fitah, padahal fitnah lebih keji daripada pembunuhan.

maaf kalo salah

9. Jelaskan pandangan yusuf al-qardhawi tentang demokrasi secara singkat

Menurut Dr. Yusuf Al-Qardhawi, Demokrasi merupakan sumber kekuasaan rakyat.

#SemogaMembantukekuasaan rakyat

semoga membnatu

10. jelaskan pandangan yusuf al qardahi tentang demokrasi secara singkat

Yusuf alqardhi itu siapa ya

11. bagaimana pendapat Yusuf al qardhawi tentang pengertian demokrasi

setuju dikarenakan,demokrasi adalah sebagai tali persaudaraan antar warga negara republik indonesia
DR. YUSUF AL-QARADHAWI DAN DEMOKRASI

Oleh
Syaikh Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mendukung demokrasi seraya berpendapat bahwa demokrasi merupakan alternatif terbaik untuk diktatorisme dan pemerintahan tirani. Berikut ini ringkasan pendapat Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengenai demokrasi disertai dengan komentar terhadapnya.

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: “Sesungguhnya sisi liberalisme demokrasi yang paling baik menurut saya adalah sisi politiknya, yang tercermin dalam penegakan kehidupan perwakilan, di dalamnya rakyat dapat memilih wakil-wakil mereka yang akan memerankan kekuasaan legislatif di parlemen, dan di dalam satu majelis atau dua majelis.

Pemilihan ini hanya bisa ditempuh melalui pemilihan umum yang bebas dan umum, dan yang berhak menerima adalah yang mendapat suara paling banyak dari para calon yang berafiliasi ke partai politik atau non-partai.

“Kekuasaan yang terpilih” inilah yang akan memiliki otoritas legislatif untuk rakyat, sebagaimana ia juga mempunyai kekuasaan untuk mengawasi kekuasaan eksekutif atau “pemerintah”, menilai, mengkritik, atau menjatuhkan mosi tidak percaya, sehingga dengan demikian, kekuasaan eksekutif tidak lagi layak untuk dipertahankan.

Dengan kekuasaan yang terpilih, maka semua urusan rakyat berada di tangannya, dan dengan demikian, rakyat menjadi sumber kekuasaan.

Bentuk ini secara teoritis cukup baik dan dapat diterima, menurut kaca mata Islam secara garis besar, jika dapat diterapkan secara benar dan tepat, serta dapat dihindari berbagai keburukan dan hal-hal negatif yang terdapat padanya.

Saya katakan “secara garis besar”, karena pemikiran Islam memiliki beberapa kewaspadaan terhadap beberapa bagian tertentu dari bentuk di atas.

Kekuasaan terpilih itu tidak memiliki penetapan hukum untuk hal-hal yang tidak diizinkan oleh Allah Ta’ala. Kekuasaan ini juga tidak boleh menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal atau menggugurkan suatu kewajiban. Sebab, yang mem­punyai kekuasaan menetapkan hukum satu-satunya hanyalah Allah jalla Sya’nuhu.

Manusia hanya boleh membuat hukum untuk diri mereka sendiri dalam hal yang diizinkan Allah Ta’ala saja. Artinya, hukum yang mengatur kepentingan dunia mereka yang tidak dimuat di dalam suatu nash tertentu, atau nash yang mengandung beberapa makna kemudian mereka memilih salah satu makna dan meng­gunakannya dengan
memperhatikan kaidah-kaidah syari’at. Dalam hal itu terdapat medan yang sangat luas sekali bagi para pembuat undang-undang.

Oleh karena itu, harus dikatakan: “Sesungguhnya rakyat merupakan sumber kekuasaan dalam batas-batas syari’at Islam.” Sebagaimana dalam Majelis Tasyri’ (Badan Legislatif) harus ada komisi khusus yang dipegang oleh para ahli fiqih yang mampu mengambil kesimpulan dan melakukan ijtihad. Juga menilai ber­bagai ketetapan undang-undang, untuk mengetahui sejauh mana kesesuaiannya dan penyimpangannya dari syar’iat, walaupun sistem demokrasi sendiri tidak mensyaratkan hal tersebut, meski dalam undang-undang dinyatakan bahwa agama negara yang dianut adalah Islam.

Kemudian, para calon wakil rakyat juga harus benar-benar memenuhi atau memiliki bekal yang kuat dalam agama dan akhlak serta beberapa ketentuan lainnya, misalnya keahlilan dalam bidang kepentingan umum dan lain sebagainya. Jadi, calon wakil rakyat tidak boleh dari seorang penjahat atau pemabuk atau suka mening­galkan shalat atau orang yang menganggap enteng agama.

Di sana terdapat dua sifat yang disyaratkan Islam bagi setiap orang yang akan mengemban suatu pekerjaan.

Pertama : Mampu mengemban pekerjaan ini dan mempunyai pengalaman di bidangnya.

Kedua : Amanah. Dengan sifat amanah inilah suatu pekerjaan akan terpelihara dan pelakunya akan takut kepada Allah Ta’ala. Itulah yang diungkapkan oleh al-Qur’an melalui lisan Yusuf Alaihissallam, di mana dia mengatakan:

قَالَ اجْعَلْنِي عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ

“Berkata Yusuf, jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi ber­pengetahuan. “‘ [Yusuf /12: 55]

Juga dalam kisah Musa Alaihissallam, melalui lisan puteri seorang yang sudah tua renta:

إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

“Karena sesungguhnya, orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. ” [Al-Qashash/28 : 26]

12. Jelaskan pandangan yusuf al-qardhawi tentang demokrasi secara singkat!

pandangan yusuf al-qardhawi ttg demokrasi
 menurut beliau demokrasi adalah alternatif terbaik untuk sebuah diktator atau pemerintah tirani , menurut beliau sisi yg terbaiknya adalah sisi politiknya 

13. Jelaskan pandangan yusuf alquran dhai tentang demokrasi secara singkat

apa saja bisa untuk dipandang, saya kurang tau maaf jika salah

14. Jelaskan pandangan yusuf al-qardhawi tentang demokrasi secara singkat!

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: “Sesungguhnya sisi liberalisme demokrasi yang paling baik menurut saya adalah sisi politiknya, yang tercermin dalam penegakan kehidupan perwakilan, di dalamnya rakyat dapat memilih wakil-wakil mereka yang akan memerankan kekuasaan legislatif di parlemen, dan di dalam satu majelis atau dua majelis.

15. 6. Islam tidak menerima demokrasi secaramutlak dan juga tidak menolaknyasecara mutlak, pernyataan tersebutmenurut ….a. Mohammad Iqbalb. Al-Maududi -Yusuf QardhawisahMuhammad Imarahe. Yusuf Al-Qardhawiüdo​

Jawaban:

D. Muhammad Imarah

semoga membantu

16. Sebutkan pengertian demokrasi menurut yusuf al qardhawi?

Sebutkan pengertian demokrasi menurut yusuf al qardhawi?

Jawab:
Demokrasi merupakan alternatif terbaik untuk diktaktorisme dan pemerintahan tirani. Menurutnya demokrasi yang paling baik adalah dari sisi politiknya.

#sejutapohon

17. Pendapat yusuf al-qardhawi tentang demokrasi singkat

Yusuf al-Qaradawi adalah seorang cendekiawan muslim yang sangat tersohor di dunia. Ia berasal dari Mesir dan merupakan mujtahid hukum islam di era modern. Banyak pendapat-pendapat beliau yang kemudian ditetapkan sebagai fatwa.

Pembahasan

Menurut pendapat Yusuf al-Qaradawi, demokrasi adalah sebuah alternative terbaik untuk melawan diktatorisme serta pemerintahan tirani apabila dilihat dari sisi politiknya. Menurut Yusuf al-Qaradawi, sistem demokrasi menegakkan kehidupan perwakilan di mana di dalamnya rakyat diberi kesempatan untuk memilih sendiri wakil yang akan memegang kekuasaan legislative di parlemen atau di majelis.

Yusuf al-Qaradawi, secara garis besar, mendukung sistem demokrasi.

Pelajari lebih lanjut:Materi tentang tirmidzi https://brainly.co.id/tugas/9433061Materi tentang hadis riwayat tirmidzi https://brainly.co.id/tugas/6971522

• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

Detil Jawaban

Kode           : –

Kelas          : SMP

Mapel          : Pendidikan Agama Islam

Bab             : –

Kata Kunci : Yusuf, Al-Qaradawi, Mesir, Demokrasi

18. bagaimana pendapat yusuf al qardhawi mengenai arti penting demokrasi

demokrasi merupakan alternatif terbaik pengganti sistem diktatorisme dan pemerintahan tirani. demokrasi memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih orang yang akan mengurus dan mengendalikan urusan mereka, sehingga terhindar dr penguasa dan sistem yg tidak mereka sukai.
demokrasi sebagai sarana yang mudah dan teratur untuk merealisasikan tujuan masyarakat dalam kehidupan yg baik dan menuju tujuan yang mulia.

19. jelaskan pandangan yusuf al-qardhawi tentang demokrasi secara singkat

Konsep demokrasi menurut Yusuf al-Qaradhawi adalah menuntut demokrasi agar dapat digunakan sebagai sarana atau alat yang mudah untuk mewujudkan suatu tujuan hidup seorang muslim.

Demokrasi berarti berkaitan dengan kekuasaan yang berasal dari rakyat, dan permusyawarahan dalam lingkup pemerintahan atau politik.

Pembahasan :

Konsep demokrasi menurut Yusuf al-Qaradhawi adalah menuntut demokrasi agar dapat digunakan sebagai sarana atau alat yang mudah untuk mewujudkan suatu tujuan hidup bagi seorang muslim.

Menurut Al-Qardhawi, substansi demokrasi sejalan dengan pemikiran ajaran Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal, misalnya:

Dalam demokrasi proses pemilihan umumnya melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang kemudian berhak memimpin mereka;Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tidak sesuai juga sejalan dengan Islam;Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi yang juga sejalan dengan ajaran Islam;Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam;Juga kebebasan pers dan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan hukum Islam.

Pelajari lebuh lanjut :

Materi tentang pengertian demokrasi dapat dipelajari pada link https://brainly.co.id/tugas/14161670Mat
eri tentang demokrasi menurut Islam dapat dipelajari pada link https://brainly.co.id/tugas/18105637Materi tentang pentingnya dempkrasi dalam Islam dapat dipelajari pada link https://brainly.co.id/tugas/18105290

Detail jawaban

Kelas : 11

Mapel : PPKn

Bab : Dinamika demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan beragama.

Kode : 11.9.3

#AyoBelajar

#SPJ5

Penjelasan:

maaf kalo salah

semoga membantu

20. Jelaskan pandangan yusuf al-qardhawi tentang demokrasi secara singkat

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mendukung demokrasi seraya berpendapat bahwa demokrasi merupakan alternatif terbaik untuk diktatorisme dan pemerintahan tirani. Berikut ini ringkasan pendapat Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengenai demokrasi disertai dengan komentar terhadapnya.

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: “Sesungguhnya sisi liberalisme demokrasi yang paling baik menurut saya adalah sisi politiknya, yang tercermin dalam penegakan kehidupan perwakilan, di dalamnya rakyat dapat memilih wakil-wakil mereka yang akan memerankan kekuasaan legislatif di parlemen, dan di dalam satu majelis atau dua majelis.

Pemilihan ini hanya bisa ditempuh melalui pemilihan umum yang bebas dan umum, dan yang berhak menerima adalah yang mendapat suara paling banyak dari para calon yang berafiliasi ke partai politik atau non-partai.

“Kekuasaan yang terpilih” inilah yang akan memiliki otoritas legislatif untuk rakyat, sebagaimana ia juga mempunyai kekuasaan untuk mengawasi kekuasaan eksekutif atau “pemerintah”, menilai, mengkritik, atau menjatuhkan mosi tidak percaya, sehingga dengan demikian, kekuasaan eksekutif tidak lagi layak untuk dipertahankan.

Dengan kekuasaan yang terpilih, maka semua urusan rakyat berada di tangannya, dan dengan demikian, rakyat menjadi sumber kekuasaan.

Bentuk ini secara teoritis cukup baik dan dapat diterima, menurut kaca mata Islam secara garis besar, jika dapat diterapkan secara benar dan tepat, serta dapat dihindari berbagai keburukan dan hal-hal negatif yang terdapat padanya.

Saya katakan “secara garis besar”, karena pemikiran Islam memiliki beberapa kewaspadaan terhadap beberapa bagian tertentu dari bentuk di atas.

Kekuasaan terpilih itu tidak memiliki penetapan hukum untuk hal-hal yang tidak diizinkan oleh Allah Ta’ala. Kekuasaan ini juga tidak boleh menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal atau menggugurkan suatu kewajiban. Sebab, yang mem­punyai kekuasaan menetapkan hukum satu-satunya hanyalah Allah jalla Sya’nuhu.

Manusia hanya boleh membuat hukum untuk diri mereka sendiri dalam hal yang diizinkan Allah Ta’ala saja. Artinya, hukum yang mengatur kepentingan dunia mereka yang tidak dimuat di dalam suatu nash tertentu, atau nash yang mengandung beberapa makna kemudian mereka memilih salah satu makna dan meng­gunakannya dengan memperhatikan kaidah-kaidah syari’at. Dalam hal itu terdapat medan yang sangat luas sekali bagi para pembuat undang-undang.

Video Terkait