berdasarkan besar kecilnya usaha, SIUP dibagi menjadi
1. berdasarkan besar kecilnya usaha, SIUP dibagi menjadi
100-100=0 5+5-5=0 jadi dibagi menjadi 1×100=100 bagian
2. Berdasarkan besar kecilnya, SIUP terbagi menjadi
Berdasarkan besar kecilnya SIUP terbagi menjadi 3 yaitu:1.Siup kecil 2.Siup menengah 3.Siup besar
3. Berdasarkan besar kecilnya usaha, SIUP terbagi Berdasarkan besar kecilnya usaha, SIUP terbagi menjadi . . . *A. kecil, menengah, besarB. minimal, maksimalC. jangka pendek, jangka panjangD. wajib, tidak wajibE. perlu, tidak perlu
Jawaban:
jawabannya adalah “a”
Penjelasan:
tambahkan : mikro kecil,menengah,besar
semoga membantu jangan lupa follow yah
4. Sebutkan lembaga mana saja yang berhak mengeluarkan siup untuk perusahaan besar
Kepala kantor wilayah daerah tingkat 2
5. Siapakah yang berhak, menerbitkan dan menandatangani siup untuk perusahaan kecil dan menegah serta perusahaan besar
untuk usaha kecil dan menengah, bahkan untuk bbrapa perusahan besar yg skalanya tidak terlalu luas. diterbitkan oleh kantor penanaman modal dan pelayanan satu pintu di masing2 daerah kab/kota atau provinsi
6. Jelaskan pembagian siup
Jenis dan Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP
SIUP terdiri dari 4 jenis, antara lain, SIUP Besar, SIUP Menengah, SIUP Kecil dan SIUP Mikro.
tirto.id – Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diperlukan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Kegiatan usaha perdagangan itu meliputi usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan tersebut wajib memiliki SIUP.
SIUP terdiri dari 4 jenis, antara lain, SIUP Besar, SIUP Menengah, SIUP Kecil dan SIUP Mikro.
1. SIUP Kecil
SIUP kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp50 juta sampai paling banyak Rp500 juta serta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. SIUP Menengah
SIUP menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp500 juta sampai paling banyak Rp10 milyar dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.
3. SIUP Besar
SIUP besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp10 milyar serta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. SIUP Mikro
SIUP mikro ini dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.
SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun ditempat penerbitan SIUP.
Bagi Anda yang ingin mengurus SIUP tidak diberlakukan biaya apapun atau gratis.
Berikut beberapa syarat yang harus Anda persiapkan untuk mengurus SIUP.
1. Fotocopy KTP penanggung jawab/direktur utama perusahaan, dan fotocopy KTP penerima kuasa (jika proses permohonan dikuasakan).
2. Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan, dan akta perubahan (semua akte perubahan)
3. Fotocopy surat keputusan pengesahan badan hukum pendirian perusahaan, dan perubahannya (semua pengesahan perubahan)
4. Softcopy pas foto penanggung jawab perusahaan/direktur utama (berwarna, ukuran 3 x 4)
5. Surat pernyataan kedudukan usaha/badan usaha
6. Isi formulir permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan surat kuasa pengurusan, dan surat kuasa penandatanganan (jika direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada direktur)
7. Surat pernyataan (bukan mini market, belum memiliki SIUP dan peruntukan kantor).
Bagi Anda yang ingin mengurus SIUP tidak diberlakukan biaya apapun atau gratis.
7. Apa sebabnya pengusaha harus memiliki SIUP
karna itu surat ijin usaha
8. jenis usaha berdasarkan SIUP menengah dan besar serta perkiraan modal awal usaha
Jawaban:
Tokoh bahan bangunan.
9. Masa berlaku siup untuk perusahaan kategori besar
masa berlaku siup perusahaan kategori besar sebesar 5 tahun
10. Masa berlaku siup untuk perusahaan kategori besar
masa berlakunya selama 5( lima) tahun….
11. Sebutkan macam-macam siup berdasarkan besar kecilnya usaha
Siup kecil, menengah dan besar
12. Mengapa jika perusahaan sudah menutup perusahaan harus mengembalikan SIUP
karena jika tidak di kembalikan maka pemerintah masih menganggap perusahaan tersebut masih berjalan
13. siup dikeluarkan berdasarkan
PERATURAN menteri perdagangan RI NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2007
maaf klo salah
14. perbedaan siup usaha kecil atau menegah dengan siup usaha besar
SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
SIUP MENENGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
15. siapa yang menerbitkan dan menandatangani SIUP suatu perusahaan
untuk perusahaan kecil dan menengah SIUP dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala kantor perindustrian dan perdagangan tingkat II Atas nama menteri perindustrian dan perdagangan.
untuk perusahaan besar SIUP dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala kantor perindustrian dan perdagangan tingkat I Atas nama menteri
16. berdasarkan besar kecilnya usaha, SIUP terbagi menjadi…. a. Kecil, mnengah, besar b. Minimal, maksimal c. Klaim d. Pemesanan e. Permintaan
jawabannya yang a
1. SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
2. SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
3. SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
17. jangka waktu SIUP bagi perusahaan besar adalah
5 tahun
semoga membantu,maaf klo salah
18. masa berlaku siup pada perusahaan besar
Jawabannya :
Mapel : Wirausaha
Bab : SIUP
Sub Bab : Masa Berlakunya
Kata Kunci : SIUP
Pembahasan:
Masa berlakunya SIUP pada perusahaan besar selama 5 Tahun..
→ JUST DO IT ←
19. SIUP bagi perusahaan besar mempunyai masa berlaku
Lima tahun berlakunya siup
20. apa fungsi siup bagi perusahaan
Perusahaan tsb dapat berdiri tanpa perlu digusur, karna pe
rusahaan tsb sudah terdaftar pada Kantor Pajak.